Berita

04 Juli 2022   09:14 WIB

ALUR DAFTAR ULANG PPDB 2022

ALUR DAFTAR ULANG PPDB 2022

ALUR DAFTAR ULANG PPDB 2022

ALUR DAFTAR ULANG PPDB TAHUN 2022

 

  1. Melihat pengumuman di https://ppdb.jatengprov.go.id untuk mengetahui kelulusan di sekolah yg dituju.
  2. Mengunjungi website http://sidigdaya.com untuk mengetahui nomor urut, jadwal daftar ulang, mengisi data daftar ulang, dan melihat berkas yang harus disiapkan (password masuk http://sidigdaya.com menggunakan NISN).
  3. Mengisi formulir daftar ulang secara online secara lengkap dan benar.
  4. Memeriksa kembali data yang telah diisikan.
  5. Mencetak bukti pendaftaran pada kertas HVS F4 sebanyak 1 (satu) rangkap dan menandatanginya.
  6. Mencetak formulir daftar ulang yang sudah diisi.
  7. Memasukkan bukti pendaftaran beserta kelengkapan berkas ke dalam map sesuai jalur PPDB (Zonasi map Merah, Prestasi map Kuning, Afirmasi map Hijau, dan PTO map Biru).
  8. Menempelkan daftar periksa dokumen pendaftaran ulang pada map.
  9. Membawa map yang sudah lengkap (berisi berkas lengkap dan sudah diberi materai dan tanda tangan) ke sekolah sesuai jadwal.
  10. Mengikuti pemeriksaan cek suhu badan, memakai masker dan, mencuci tangan dengan sabun).
  11. Mengambil nomor antrian untuk Daftar Ulang.
  12. Menyerahkan berkas kepada petugas Daftar Ulang pada loket sesuai nomor antrian.
  13. Menerima Bukti Daftar Ulang di Loket Pengambilan Bukti Daftar Ulang.
  14.  Memantau informasi lebih lanjut pada website http://sidigdaya.com